KORUPSI YANG MELANDA INDONESIA
KORUPSI YANG MELANDA INDONESIA
Korupsi
adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak
ada jawaban yang mudah. Korupsi, seperti yang sudah diketahui oleh seluruh
masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia,
lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar kemerdekaan, tetapi juga menghambat
pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia termasuk
Indonesia.
Tingginya
angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan
bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan
membuat larut hampir semua elite politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan
tanpa tindakan tegas, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara
dalam bahaya kehancuran.
Di tingkat
regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas
sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC),
sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan
Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun
lebih secara berturut-turut. Pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor 8,16 yang
berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai negara paling
korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih, sejak
1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami
perbaikan secara signifikan. Indonesia selalu berada pada peringkat teratas
dalam praktek korupsi, sehingga selalu berada di atas rata-rata korupsi
negara-negara lain.
Publik
semakin yakin bahwa praktek korupsi benar-benar sudah merajalela di Indonesia,
ketika kasus-kasus korupsi yang cukup besar terungkap di berbagai media massa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang mengungkap
kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah saat menangkap basah sejumlah
pelaku yang saat itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya
kasus Gayus H. Tambunan, yang menyeret banyak pihak, baik di lembaga Direktorat
Pajak, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Peradilan.
Korupsi
sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang
seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin
berkurang. Anggaran keuangan negara melalui APBN, yang dari tahun ke tahun
masih sangat terbatas menjadi semakin terbatas kemampuannya saat dana itu
banyak dikorupsi.
Jika korupsi
dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap
hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat
yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap
individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest),
bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Korupsi
sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang
seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin
berkurang. Hal yang paling dirasakan oleh rakyat adalah kemampuan negara
semakin terbatas dalam hal menyediakan anggaran demi kepentingan rakyat,
khususnya yang dirasakan secara langsung. Antara lain, adalah perbaikan infrastruktur, pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan masalah
kesejahteraan rakyat yang lainnya, seperti penanganan bencana, bantuan bagi
keluarga miskin dan anak terlantar, dan lain-lain.
Oleh karena
itu perlu penanggulangan dan tindakan yang tepat untuk menekan tingginya
tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi dapat
dilakukan dalam berbagai cara jika dikerjakan dengan baik dan maksimal.
Upaya-upaya tersebut secara umum dibagi dalam 2 bagian, yaitu tindakan
preventif (pencegahan) dan represif (pemulihan).
Disamping
solusi-solusi yang diberikan dalam memberantas korupsi, perlu adanya lembaga
yang khusus menangani tindak pidana tersebut. KPK sebagai lembaga negara dalam
memberantas korupsi di Indonesia, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan baik. KPK seharusnya merupakan alat yang kuat bagi pemerintah
untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, karena telah memiliki
payung hukum yang jelas dan bisa masuk ke seluruh tubuh pemerintahan. Untuk
itu, tindakan yang tegas kiranya perlu dilakukan agar Indonesia bebas dari
korupsi dan tercapainya tujuan nasional
KORUPSI YANG MELANDA INDONESIA
Korupsi
adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak
ada jawaban yang mudah. Korupsi, seperti yang sudah diketahui oleh seluruh
masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia,
lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar kemerdekaan, tetapi juga menghambat
pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia termasuk
Indonesia.
Tingginya
angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan
bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan
membuat larut hampir semua elite politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan
tanpa tindakan tegas, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara
dalam bahaya kehancuran.
Di tingkat
regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas
sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC),
sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan
Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun
lebih secara berturut-turut. Pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor 8,16 yang
berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai negara paling
korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih, sejak
1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami
perbaikan secara signifikan. Indonesia selalu berada pada peringkat teratas
dalam praktek korupsi, sehingga selalu berada di atas rata-rata korupsi
negara-negara lain.
Publik
semakin yakin bahwa praktek korupsi benar-benar sudah merajalela di Indonesia,
ketika kasus-kasus korupsi yang cukup besar terungkap di berbagai media massa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang mengungkap
kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah saat menangkap basah sejumlah
pelaku yang saat itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya
kasus Gayus H. Tambunan, yang menyeret banyak pihak, baik di lembaga Direktorat
Pajak, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Peradilan.
Korupsi
sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang
seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin
berkurang. Anggaran keuangan negara melalui APBN, yang dari tahun ke tahun
masih sangat terbatas menjadi semakin terbatas kemampuannya saat dana itu
banyak dikorupsi.
Jika korupsi
dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap
hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat
yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap
individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest),
bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Korupsi
sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang
seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin
berkurang. Hal yang paling dirasakan oleh rakyat adalah kemampuan negara
semakin terbatas dalam hal menyediakan anggaran demi kepentingan rakyat,
khususnya yang dirasakan secara langsung. Antara lain, adalah perbaikan infrastruktur, pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan masalah
kesejahteraan rakyat yang lainnya, seperti penanganan bencana, bantuan bagi
keluarga miskin dan anak terlantar, dan lain-lain.
Oleh karena
itu perlu penanggulangan dan tindakan yang tepat untuk menekan tingginya
tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi dapat
dilakukan dalam berbagai cara jika dikerjakan dengan baik dan maksimal.
Upaya-upaya tersebut secara umum dibagi dalam 2 bagian, yaitu tindakan
preventif (pencegahan) dan represif (pemulihan).
Disamping
solusi-solusi yang diberikan dalam memberantas korupsi, perlu adanya lembaga
yang khusus menangani tindak pidana tersebut. KPK sebagai lembaga negara dalam
memberantas korupsi di Indonesia, diharapkan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan baik. KPK seharusnya merupakan alat yang kuat bagi pemerintah
untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, karena telah memiliki
payung hukum yang jelas dan bisa masuk ke seluruh tubuh pemerintahan. Untuk
itu, tindakan yang tegas kiranya perlu dilakukan agar Indonesia bebas dari
korupsi dan tercapainya tujuan nasional
Komentar
Posting Komentar